Sebut Sumbar ‘Barbar’, Mahkamah Adat Alam Minangkabau Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Sakato.co.id – Gelombang kecaman terhadap Permadi Arya alias Abu Janda kian meluas. Kali ini, Mahkamah Adat Alam Minangkabau didampingi tim kuasa hukum dan hulubalang resmi melaporkan pegiat media sosial tersebut ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (1/6/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial Abu Janda di media sosial yang diduga menyebut masyarakat Sumatra Barat sebagai kelompok “barbar”. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya tegas untuk menjaga marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Liberti, Boy London, yang mendampingi Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, menegaskan bahwa ucapan tersebut telah memantik keresahan luar biasa di tengah masyarakat.

“Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumatra Barat karena masyarakat diduga disebut barbar. Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Boy London kepada awak media di Mapolda Sumbar.

Boy menjelaskan, gerakan menuntut keadilan ini tidak hanya bergulir di ranah (Sumbar), tetapi juga di rantau. Sejumlah organisasi kemasyarakatan Minang di berbagai daerah terpantau telah mengambil langkah serupa.

Menurutnya, Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah lebih dulu melayangkan laporan resmi di Polda Metro Jaya. Langkah hukum senada juga telah diajukan oleh perwakilan masyarakat Minang di Palembang, Pekanbaru, hingga Aceh.

Dalam pelaporan ke Polda Sumbar kali ini, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada penyidik, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman video, dokumen pendukung, serta salinan laporan polisi yang telah dibuat di daerah lain.

Di sisi lain, Boy menambahkan bahwa Abu Janda sempat mengeluarkan pernyataan lanjutan. Dalam klarifikasi tersebut, Abu Janda mengakui bahwa tidak seluruh masyarakat Sumatra Barat bisa digeneralisasi sebagai kelompok intoleran.

Namun bagi kuasa hukum, generalisasi sepihak terhadap suatu daerah akibat ulah oknum tertentu tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, mengungkapkan bahwa para pemangku adat awalnya sempat menahan diri dan mengamati perkembangan kasus ini karena sudah banyak perantau yang melapor.

Namun, video klarifikasi lanjutan dari Abu Janda dinilai justru semakin mempertegas kekeliruan berpikirnya dan kontradiktif dengan pernyataan awalnya. Hal inilah yang memicu para pemangku adat menggelar rapat darurat dan memutuskan untuk memprosesnya secara hukum.

“Dalam bahasa Indonesia, kata ‘barbar’ itu jelas menunjukkan orang yang primitif, serta memiliki keterbelakangan adat dan budaya. Padahal kita semua tahu, kita di Minangkabau adalah orang-orang yang beradat,” tutur Tengku Irwansyah dengan nada tegas.

Secara khusus, pucuk pimpinan pemangku adat Minangkabau ini meminta pihak kepolisian untuk membawa dan menyidangkan Abu Janda langsung di Sumatra Barat.

“Saya meminta seluruh anak kemenakan dan dunsanak di mana pun berada, bantu kepolisian jika bertemu Abu Janda. Bawa dia ke pihak berwajib agar bisa dibawa dan disidangkan di Sumbar. Dia belum pernah ke Sumbar tapi sudah menuduh macam-macam. Biar dia datang dan tahu bagaimana tingginya adat Sumbar,” pungkasnya.

(*)

 

Komentar