Sakato.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian handphone di kawasan Lubuk Begalung.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” ujar IPTU Adrian Afandi.
Aksi pencurian ini bermula pada Minggu dini hari (10/5/2026) di sebuah rumah di kawasan Jl. By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Korban, Zulkifli, baru menyadari handphone merk Techno Spark Go miliknya raib saat ia terbangun dari tidur sekitar pukul 01.00 WIB.
Merasa dirugikan sekitar Rp1.600.000, korban lantas melapor ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi identitas target, petugas mendapatkan informasi bahwa RD tengah berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti, meskipun saat itu ia sedang bersama sang anak.
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” tambah IPTU Adrian.
Kini, RD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)







Komentar