Sakato.co.id – Jajaran Kepolisian Kota (Polresta) Padang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 940 gram dan ganja seberat 8,6 Kg, di halaman Mapolsek Padang Utara, Kota Padang, Rabu (31/7/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Pj Wako Padang, Andree Algamar, Kajari Padang, Waka Polresta Padang, Komandan Pom AU, dan Dandim Padang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sudah melalui ketetapan hukum yang tetap oleh Kejari Padang.
“Pemusnahan ini usai ketetapan hasil keputusan Kejaksaan Negeri Padang dan hasil penimbangan dan pembungkusan dari pihak Pegadaian,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polresta Padang dan Polsek Padang Utara.
“Para pelaku sudah menjalani persidangan, dan satu pelaku dalam proses penyelidikan serta juga masih pengembangan,” kata dia.
(*)