Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AA (46) berhasil diringkus tim opsnal di kawasan Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (29/9/2026) malam.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, petugas menyita sebanyak 34 paket siap edar narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,25 gram. Selain barang haram, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Aiptu Hadi Dasmana. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras depan sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, kami menemukan 34 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Irfan, Rabu (30/9/2026).
Usai penangkapan, tersangka AA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Kembangkan Jaringan Pemasok
Mewakili Kapolres Agam AKBP Masnoni, S.I.K., M.H., IPTU Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan AA semata. Penyidik saat ini tengah melacak asal-usul barang haram tersebut guna membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja rencananya akan diedarkan. Setiap rantai jaringan yang teridentifikasi pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait jeratan hukum, penyidik akan menentukan penerapan pasal berdasarkan hasil penimbangan berat bersih (netto) barang bukti, uji laboratorium, serta pemeriksaan saksi dan tersangka.
Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, perbuatan menguasai maupun mengedarkan barang haram ini diancam dengan pasal berlapis. Pasal 609 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Sementara Pasal 610 mengatur tindakan memproduksi, mengimpor, hingga menyalurkan—termasuk peran sebagai perantara, penjual, maupun pembawa narkotika.
“Pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan fakta penyidikan. Jika unsur penguasaan maupun peredaran terpenuhi, kami terapkan sanksi pidana secara tegas dan profesional,” tambah IPTU Irfan.
Menutup keterangannya, Polres Agam mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Warga diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
(*)








Komentar