Sakato.co.id – Menindaklanjuti keluhan warga terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga merusak kendaraan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan digelar di Kantor Ombudsman Sumbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi. Pihak Pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager (SBM) I Fuel Sumbar, Faris Aceriza, beserta jajaran.
Langkah tegas ini diambil lantaran munculnya laporan masyarakat yang mengeluhkan ditemukannya endapan pada Pertalite hingga berdampak buruk pada performa mesin kendaraan konsumen.
“Kami menekankan bahwa produk migas yang disalurkan kepada konsumen harus benar-benar layak dan memenuhi standar mutu. Laporan masyarakat ini harus ditindaklanjuti secara objektif dan berbasis data,” ujar Adel di Padang.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman dan Pertamina menyepakati penelusuran menyeluruh (cross-check) guna memastikan kebenaran asal-usul BBM yang dikeluhkan. Pihak Pertamina akan menelaah data sistem SPBU, termasuk melacak riwayat transaksi terakhir konsumen sebelum pengujian dilakukan.
Sidak dan Uji Sampel di SPBU Gunung Pangilun
Usai melakukan pemanggilan, tim gabungan Ombudsman dan Pertamina langsung bergerak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Gunung Pangilun.
Di lokasi, petugas memeriksa alur quality control hingga pengujian langsung parameter kualitas BBM menggunakan alat ukur suhu dan instrumen teknis lainnya.
Guna memperoleh pembuktian yang pasti, sampel Pertalite dari lokasi tersebut turut diambil untuk diuji di laboratorium independen. Saat ini, hasil pengujian laboratorium masih menunggu proses pemeriksaan.
Ombudsman juga meminta data pemeriksaan rutin berkala milik SPBU dan Pertamina sebagai bahan verifikasi silang. Tak hanya itu, peninjauan alur distribusi dari awal penerimaan produk hingga sampai ke tangki konsumen juga terus didorong.
“Penelusuran seperti ini harus dilakukan secara rutin. Bahkan jika diperlukan, kita dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Teluk Kabung,” tegas Adel.
Sinergi ini diharapkan menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap aduan publik direspons secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menjamin kualitas BBM bagi masyarakat.
(*)








Komentar