Sakato.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah hukum setempat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial B.E.M., HN, dan JP.
Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tiga perkara ini merupakan bukti nyata keseriusan institusinya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu yang peruntukannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Segala bentuk penyalahgunaan, baik dalam pengangkutan maupun perniagaan yang tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, dikutip dari lamantbnewssumbar.id, Rabu (4/11/2026).
Amankan Ribuan Liter Pertalite dan Mobil Pengangkut
Dalam operasi penindakan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi:
– 3 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi (Colt T120SS hitam, Colt FE71L kuning, dan L300 hitam).
– Sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total keseluruhan mencapai 1.035 liter.
– 1 unit telepon genggam merek Realme berwarna ungu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Joni Harman, menjelaskan bahwa saat ini ketiga berkas perkara atas nama tersangka BEM, HN, dan JP tengah dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Akibat perbuatannya yang merugikan masyarakat luas dan negara, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang ketat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus mengawal distribusi energi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Langkah tegas ini sekaligus menjadi wujud dukungan nyata terhadap program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang profesional, responsif, transparan, berkeadilan, serta merangkul semangat Polisi Bersama Masyarakat.
(*)







Komentar