Sakato.co.id – Usai diterbitkannya maklumat Kapolda Sumbar terkait pelarangan penggunaan knalpot Brong pada kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Jajaran Satlantas Polresta Polda langsung bergerak cepat dan mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong, Rabu (10/1/2024).
Kasatlantas Polresta Padang Kompol Alfin memimpin langsung kegiatan patroli dan penertiban kendaraan yang memakai knalpot Brong di Kota Padang.
“Ada sekitar puluhan sepeda motor yang terjaring memakai knalpot Brong dari sejumlah titik di Kota Padang,” ungkap Alfin.
Lebih lanjut kata Alfin, penindakan terhadap kendaraan memakai knalpot Brong ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumbar yang dikeluarkan kemarin, Selasa (9/1/2024).
Alfin mengatakan penindakan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas di Kota Padang. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencegah kegiatan kelompok bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kita antisipasi, anak-anak muda yang sering konvoi konvoi motor track-track-an maupun kegiatan kegiatan geng motor,” sebutnya.
Ia katakan, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas pemuda-pemuda, yang menggunakan knalpot bising. Pihaknya pun segera menindaklanjuti keluhan itu, dengan lakukan razia terhadap kendaraan knalpot Brong ini.
“Dalam dua hari kita sudah mengamankan ada sekitar 90
kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, setelah dilakukan penindakan, kita lakukan pembinaan di kantor, kita minta mengganti knalpot dengan knalpot standar,” katanya.
Pihaknya terus konsisten melaksanakan kegiatan ini, karena untuk mengantisipasi kegiatan ikutan seperti track-track an, geng motor yang bisa juga sampai tawuran.
“Bahkan tadi kita mengamankan kendaraan knalpot brong yang plat Nomornya palsu, semuanya kita kandangkan dan kita tilang,” pungkasnya.
(*)