Sakato.co.id – Satreskrim Polres Dharmasraya mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).
Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, bersama personel Unit Tipidter dan anggota Polsek Koto Baru, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim menjelaskan, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37), yang diduga sebagai pelaku PETI.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, dan dulang,” ungkap Kasat Reskrim, dilansir dari laman tbnewssumbar.id, Jumat (16/1/2026).
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Dharmasraya akan menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
(*)









Komentar