Sakato.co.id – Tim Klewang, jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jl. Kampung Baru No. 36 RT 004 RW 005 Kel. Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pelaku, Herman Salakkopa (34), seorang wiraswasta asal Mentawai.
Pelaku ditangkap atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya oleh Vinolia.
Kasi Humas Polresta Padang, IPTU Yanti Delfina mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban memarkir sepeda motornya di ruang tamu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri,” ungkap IPTU Yanti dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut IPTU Yanti Delfina menjelaskan, sebelumnya diketahui korban biasanya memarkir sepeda motor di ruang tamu. Namun pas waktu pagi harinya, korban menyadari sepeda motor hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Genio milik korban dan Sepeda motor Honda Genio yang dicuri.
“Atas perbuatannya, Herman Salakkopa dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara. Dan kasus ini masih terus didalami untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(*)