Pengawasan Pangan dan Pasar Pabukoan, BBPOM di Padang Temukan 19 Produk Kedaluwarsa dan 8 Tanpa Izin Edar

Sakato.co.id – Sejak dilaksanakannya kegiatan intensifikasi pengawasan sarana distribusi pangan dan pasar pabukoan pada 4 Maret 2024 atau jelang Ramadhan lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menemukan sebanyak 19 produk kedaluwarsa dan 8 tanpa izin edar, serta 10 sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut disampaikan Kepala BBPOM di Padang Abdul Rahim dalam keterangan persnya di Kantor BBPOM di Padang, Selasa (2/4/2024).

banner 1080x788

Ia mengungkapkan total sarana distribusi pangan yang diawasi dan diperiksa oleh BBPOM di Padang adalah sebanyak 69 sarana yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar.

“Selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan, pihaknya mengunjungi beberapa kabupaten dan kota diantaranya di Kota Padang, Padangpanjang, Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Padangpariaman, dan Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Kota Padang sendiri, terdapat sebanyak 17 sarana distribusi pangan yang diawasi, yang mana hasilnya sebanyak 15 sarana distribusi pangan yang memenuhi ketentuan dan dua sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan itu adalah ditemukan produk makanan atau minuman yang kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau produk yang kemasannya rusak,” katanya.

“Dari hasil intensifikasi pengawasan itu, total yang kami temukan ada sebanyak 8 item tanpa izin edar, 19 item makanan dan minuman yang kedaluwarsa, dan 4 item makanan dan minuman yang rusak,” jelasnya.

Sementara untuk pengawasan di pasar pabukoan di Kota Padang Abdul Rahim menyebut, dari 22 pasar pabukoan yang diawasi dan diambil sampel oleh pihaknya, tidak ditemukan makanan atau minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan, tindak lanjut dari penemuan di lapangan tersebut, BBPOM di Padang memusnahkan produk tanpa izin edar yang disaksikan langsung oleh pemilik barang. Hal itu juga dilakukan pada produk kedaluwarsa.

“Kemudian bagi pedagang yang menjual bahan berbahaya, diberikan edukasi penggunaan bahan yang dilarang pada pangan yang sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Abdul menyebut, dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Lebaran, BBPOM di Padang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Koordinasi itu selalu ditingkatkan sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami juga selalu berusaha meningkatkan edukasi yang bersinergi terhadap pelaku usaha, konsumen dan lintas sektor terkait. Hal itu agar semua makanan dan minuman yang dijual di pasaran aman dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *