Sakato.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor yang dimulai besok 21 Agustus hingga 30 September 2024 mendatang.
Menurut Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Syefdinon, S.Sos.,M.M didampingi Kabid Pajak Daerah Yessi Gustriani, S.E,Ak mengungkapkan, pada Tahun 2024, kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mulai diberlakukan.
“Kemudian Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ini, dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009),” ungkap Syefdinon, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut kata Syefdinon, ada lima keuntungan dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024 di Kantor UPTD Samsat seluruh Sumatera Barat.
“Keuntungan pertama yaitu Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan atau hibah yang selama ini belum didaftarkan,” ungkapnya.
Kemudian yang Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini terlambat bayar pajaknya, kalau membayar sempai tanggal 30 September 2024 tidak akan dikenakan dendanya.
Ketiga, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kesatu dan kedua.
Keempat pembayaran pajak progresif, pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan pajak progresif.
Kelima pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan, sehubungan denda
ini memang sering memberatkan para wajib pajak.
“Untuk Layanan pembayaran pajak ini dapat dilakukan pada Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat gerai serta dapat juga dilakukan menggunakan Smart Phone dimanapun berada bisa membayar pajak melalui Aplikasi
Samsat Digital Nasional (Signal),” jelasnya.
Ia mengimbau bagi wajib pajak kendaraan bermotor silahkan datang ke kantor UPTD Samsat Kabupaten Kota, atau Samsat Keliling informasi lengkapnya ada dapat dilihat melalui alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id/.
“Program ini merupakan pemberian insentif kepada masyarakat selaku wajib pajak atas kendaraan bermotor agar dapat dimanfaatkan segera sebelum pemberlakuan ketentuan penghapusan database kendaraan bermotor yang 2 (dua) tahun menunggak yang nantinya akan dianggap bodong,” pungkasnya.
(*)