Ngaku Kecewa Terhadap Utang PSM, Walikota Padang Perintahkan Akhir Tahun Harus Dibayar

Sakato.co.id – Mengenai utang salah satu Perusahaan milik Pemko Padang yakni Padang Sejahtera Mandiri (PSM) terhadap perusahaan WH8, Wali Kota Padang  Hendri Septa angkat bicara

“Masyarakat harus tau, utang ini dari pengelolaan yang lama, sejak pimpinan (PSM) yang lama juga, bukan yang baru, yang kemarin sudah saya berhentikan,” kata Hendri Septa, Selasa (14/11/2023).

banner 1080x788

Hendri tidak menampik jika dirinya kesal dan kecewa terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah yang melakukan utang-piutang pada vendor. Dia juga memerintahkan agar segera menyelesaikan dan membayarnya.

“Kami sudah bicarakan dengan pihak terkait, dan saya juga sudah perintahkan pada PSM untuk mencari jalan terbaik, kalau bisa akhir tahun ini sudah dibayar, sebisa dan semampu PSM,” jelasnya.

Sebagai informasi, salah satu Perusahaan Milik Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) memiliki hutang sebesar Rp457 juta kepada vendor WH8.

Putusan persoalan utang-piutang juga sudah sampai di meja hijau. Pengadilan Negeri Padang telah membacakan putusan berhukum tetap atau inkrah ini pada 9 Agustus 2023.

Pada hasil putusan tersebut, pihak tergugat yaitu PSM diminta membayar biaya barang dan jasa yang telah diterma tergugat sejumlah Rp 457 juta.

Namun karena tidak ada upaya penyelesaian hutang piutang dari pihak PSM, Owner WH8 Wudi Hamdani kembali melakukan permohonan eksekusi putusan pengadilan. Surat permohonan tersebut masuk dengan nomor surat 41/PDT.G/2022/PN.PDG dengan kop surat Palito Law Firm yang ditandatangi Yul Ahkhari Sastra dan Dini Puspita Sari.

“Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM tidak ada itikat baik,” ujar Wudi Hamdani.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *