Mengapa PBB Tak Bisa Hentikan Agresi Israel di Palestina?

Oleh: Muammar Kadafi Siregar
(Assistant Lecturer in Internasional Humanitarian Law)

Sakato.co.id – Di tengah arus informasi global yang tak pernah padam, publik dunia Kembali dihadapkan pada rentetan serangan brutal Israel di wilayah Palestina.

banner 1080x788

Gempuran tentara Israel ke jalur Gaza Palestina belum juga mereda, meskipun peperangan antara Hamas dengan Israel telah berlangsung lebih dari satu bulan. Korban yang tewas di Gaza pun telah melebihi jumlah korban jiwa dalam peperangan antara Rusia dengan Ukraina pada Februari 2022 lalu.

Di sisi lain, PBB dinilai seakan tak mampu berbuat apa-apa untuk memberhentikan agresi militer Israel ke Palestina. Jelang Oktober yang lalu, Majelis Umum PBB telah memberikan Voting tersebut, ada 120 negara yang mendukung dan 45 negara memilih abstain.

Hanya 14 negara termasuk AS dan Israel yang menentang resolusi dari PBB tersebut.

Namun, resolusi ini bersifat tidak mengikat dan baru menjadi legitimasi internasional jika diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB. DK PBB terdiri atas 15 negara anggota, yaitu 5 anggota tetap (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia) dan 10 anggota tidak tetap.

DK PBB hanya bisa mengadopsi resolusi jika setidaknya Sembilan dari 15 anggota memberikan suara mendukung dan tidak ada hak veto yang digunakan oleh salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan.

Sementara itu, DK PBB Kembali gagal mengadopsi rancangan resolusi untuk menghentikan perang di jalur Gaza dalam sesi tertutup yang digelar senin (6/11). AS dan Inggris memveto draf tersebut karena menolak untuk menyertakan seruan gencatan senjata segera di Gaza ketimbang gencatan senjata, AS lebih setuju dengan ‘jeda kemanusiaan’. Hal ini jelas memicu pertentangan di antara anggota dewan lantaran kondisi Gaza yang sudah kian mengenaskan.

Sebelumnya resolusi-resolusi semacam ini juga gagal diadopsi karena berbagai alasan. Mulai dari tak ada kecaman tegas terhadap serangan Hamas, tak ada pennyebutan soal hak Israel membela diri, hingga tak ada seruan untuk gencatan senjata penuh.
Mengapa PBB seakan tidak mampu berbuat apa-apa?

Dan pada akhirnya, yang paling kuatlah yang mampu menguasai system. Terlepas dari berbagai system dan aturan internasional yang ada. PBB sangat lemah atas kekuatan AS selaku pendukung Israel. PBB memiliki system yang dikenal sebagai tatanan internasional liberal atau tatanan internasional berbasis aturan yang dikembangkan setelah Perang Dunia II.

Sistem ini dirancang untuk mencegah konflik antarnegara dan menjaga stabilitas memulai kedaulatan. Mereka yang merancang system ini memberikan diri sendiri kartu truf utama. Hal ini berupa hak veto yang berlaku kepada lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Keputusan ini memperkuat peran politik negara-negara besar dalam system PBB, memberikan ruang bagi negara-negara paling kuat di dunia untuk mendikte politik internasional demi kepentingan mereka. Dengan demikian, setiap anggota tetap telah menghasilkan veto yang membawa dampak buruk.

Sistem hukum internasional seperti ‘hukum rimba’, negara yang terkuat menjadi pemegang kekuasaan termasuk dalam pengambil dan memutuskan kebijakan. Negara-negara yang mempunyai hak veto dalam DK PBB menjadi kunci dari penyelesaian gencatan senjata ini. Ini bukan peperangan melainkan penjajahan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina di wilayah Gaza.

Dewan Keamanan PBB gagal lindungi rakyat Palestina di Gaza, ironisnya situasi ini bukan fenomena baru. Bertahun-tahun konflik Israel-Palestina menjadi semacam lukisan lama yang kerap dipajang Kembali dengan bingkai yang sama, kegagalan rezim dan organisasi internasional dalam memainkan peran efektif untuk mencegah eskalasi serangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *