Sakato.co.id – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan peserta pemilu yakni Partai Politik, Bawaslu Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah tersebut.
Syauqi Fuadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pessel mengatakan, penetapan penertiban seluruh APS dan APK peserta pemilu di Pesisir Selatan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan partai politik.
Hal itu disepakati, agar tidak ada tembang pilih atau perlakuan istimewa terhadap salah satu individu caleg maupun calon presiden yang bertarung pada pemilu 2024.
“Baik APS maupun APK nantinya bakal kita tertibkan seluruhnya. Itu berdasarkan hasil kesepakatan kita dengan Parpol,” ucapnya pada Sakato.co.id Selasa (14/11/2023).
Mulai hari ini sambung Syauqi, dari kesempatan kemarin dari hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda, TNI/Polri dan seluruh anggota Parpol, para peserta politik meminta untuk menertibkan seluruh APS dan APK secara pribadi.
“Dari hasil rapat kemarin para pimpinan Parpol meminta waktu sampai Jumat mendatang untuk mencopot seluruh APS dan APK yang sudah terpasang. Sebelum kita mulai melakukan penertiban,” ujarnya.
Sesuai surat himbauan Bawaslu RI surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, dimana berbagai aktivitas yang berbentuk kampanye dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu terhitung mulai sejak tanggal 4-27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Sementara itu peserta pemilu diberikan hak untuk sosialisasi, dan Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi lanjut Syauqi, berdasarkan kesepakatan kemarin itu dari pihak Parpol lebih meminta untuk menertibkan seluruhnya baik itu APS untuk sosialisasi maupun itu APK.
Kemudian, penertiban APS dan APK di lakukan secara mandiri oleh petugas Parpol, dengan tenggang waktu yang diminta mulai sejak Senin tanggal 13-17 Jumat.
“Sebelum jadwal penertiban APK ditetapkan, kemarin pihak Parpol meminta waktu dari Senin sampai Jumat, dan pihak Parpol bersedia mencopot APS dan APK secara mandiri. Untuk penertiban, bakal dieksekutori oleh Pemda dari Satpol PP serta didampingi tim dari Bawaslu, TNI dan Polri,” tutupnya.
(*)