Sakato.co.id – Anggota DPRD Padang Budi Syahrial angkat bicara terkait tunggakan utang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) ke vendor senilai Rp457 juta.
Menurut Politisi Gerindra itu, PSM harus segera dicarikan upaya penyelesaian untuk melunasi utang tersebut, apalagi saat ini sudah ada putusan pengadilan.
“Kalau sudah inkracht, persoalan itu tentu perlu diselesaikan, misalnya dengan melakukan reschedul pembayaran atau restruktur jumlah pembayaran. Itu bisa dinegosiasi dengan pihak terkait,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Sementara untuk pengalihan anggaran APBD daerah untuk pembayaran hutang PSM juga tidak bisa dilakukan sebab hutang tersebut termasuk pada utang perusahaan.
“Kalau kontraktor (vendor) yang bekerja tapi tidak dibayar Pemko, itu bisa mengambil dana APBD, tetapi kalau ini termasuk utang perusahaan, maka perusahaan yang harus melunasi,” jelasnya.
Dia mengimbau pihak PSM secepatnya menyelesaikan persoalan ini agar tidak merugikan pengusaha di Kota Padang.
“Semoga secepatnya bisa diselesaikan. Kalau seandainya mereka mengadu ke DPRD kami juga bisa memanggil pihak terkait lalu melakukan mediasi agar tidak berlarut-larut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, toko penyedia ragam barang elektronik sekaligus jasa WH8, menuntut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) milik Pemko Padang untuk membayar utang sebesar Rp 457 juta. Utang itu perihal pembelian AC, CCTV dan mobilier kepada WH8 selaku rekanan.
Kasus ini telah sampai ke meja hijau pengadilan. Pengadilan Negeri Padang telah membacakan putusan berhukum tetap atau inkrah ini pada 9 Agustus 2023.
Putusan PN Padang bernomor 241/pdt 2022/PN.Pdg itu menghukum tergugat yaitu PSM, untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta.
Bahkan WH8 telah kembali melakukan permohonan eksekusi putusan pengadilan. Surat permohonan tersebut masuk dengan nomor surat 41/PDT.G/2022/PN.PDG dengan kop surat Palito Law Firm yang ditandatangi Yul Ahkhari Sastra dan Dini Puspita Sari pada 6 November 2023.