Langgar Perda, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Padang Ditertibkan Satpol PP

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar yang ada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Senin (28/10/2024) dini hari.

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.

banner 1080x788

“Pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, semua pedagang di sana selalu kita ingatkan agar tidak berjualan di trotoar, jika himbauan dan teguran secara humanis dan persuasif tidak diindahkan, maka perlu di lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Chandra.

Chandra menjelaskan, di sana ada lima orang PKL yang melakukan aktifitas berjualan, sebagai barang bukti, barang-barang milik PKL berupa Meja, Kursi, dan Aki di amankan Satpol PP Kota Padang dan di serahkan ke PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan kita tipiring kan, namun kita masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS,” kata Chandra.

Chandra berharap, Masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas Trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas, maka kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *