Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pendampingan terhadap Dinas PUPR Kota Padang dalam pelaksanaan penyegelan sebuah kafe yang diduga melanggar aturan bangunan gedung, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi bersama unsur terkait lainnya.
Penyegelan dilakukan oleh pihak PUPR karena bangunan kafe tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP Kota Padang hadir melakukan pendampingan dan pengamanan guna memastikan proses penyegelan berjalan aman, tertib dan lancar di lapangan.
Selain Satpol PP dan PUPR, kegiatan juga melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur Trantib setempat sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Padang.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan daerah, khususnya terkait bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan.
“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha guna menghindari tindakan penertiban maupun penyegelan oleh pemerintah daerah.
(*)






Komentar