Kejati Sumbar Ungkap Progres Pengusutan Kasus Korupsi

Mulai Dari Sapi Bunting Hingga Jalan Tol

Sakato.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kinerja mereka selama Januari – Juli 2023 saat mengadakan konferensi pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Aula Gedung Kejati, Sabtu (22/7/2023).

Dari berbagi kinerja yang diungkapkan, beberapa kasus korupsi yang mereka tangani menjadi isu yang sering dipertanyakan, misalnya kasus Korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35 miliar lebih dan kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Hadiman, Asisten Intelijen Mustapqpirin serta Asisten lainnya menjelaskan untuk kasus pengadaan sapi bunting pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, didiukung oleh alat bukti yang sah,” ujar Asnawi.

Namun walaupun jumlah tersangka 6 orang, kata Asnawi yang berhasil ditahan baru 3 orang, karena 3 orang yang lain masih mangkir saat pemanggilan.

“Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik,” jelasnya.

Jika tidak kunjung memenuhi panggilan hingga tiga kali, lanjut Asnawi, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa.

Disisi lain, untuk kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan, namun kembali dinyatakan bersalah setelah Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, pihak Kejati terus memburu keberadaan terpidana.

“Kami telah menerima petikan dan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI untuk mengeksekusi tujuh orang, pelacakan terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan para terpidana,” katanya.

Ia mengatakan dua dari tujuh terpidana itu telah dieksekusi pada Jumat (14/7/2023) setelah mereka bersikap koperatif, sehingga kini tersisa lima terpidana lain yang akan dieksekusi.

“Bagi lima terpidana lainnya kami layangkan surat panggilan sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaannya juga terus dilacak. Namun demikian kami minta terpidana kooperatif dan menyerahkan diri saja,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menyambung ucapan dari Kajati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *