Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, Pariaman, Sumatera Barat berhasil meringkus satu tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai pekerja migran ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Afvi S.IK mengatakan, tersangka berinisial H (39), warga Ampalu Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Pelaku berhasil dibekuk petugas saat berada di Terminal Kalideres, Kota Jakarta Barat, Kamis (20/7/2023).
“Pelaku ini kita amankan saat hendak pulang ke kontrakannya yang berada di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,” ungkap Kasat Reskrim, dalam keterangannya, Sabtu (21/7/2023)
Dikatakan AKP M Arvi S.IK tersangka ini merupakan salah satu sindikat perdagangan orang yang akan dipekerjakan di luar negeri. Dari hasil investigasi diketahui pelaku ini diminta seseorang untuk mencarikan orang yang nantinya akan di pekerjakan di Thailand akan tetapi setelah sampai di negara tersebut, para korban akan dibawa ke Myanmar dan bekerja di sindikat judi online dan skimming.
“Tersangka mengaku ikut membantu mengurus keberangkatan salah satu korban atas nama Rio Fernando, selain itu juga sudah ada 6 orang korban lainnya. Kepada Polisi tersangka juga mengaku jika berhasil ia mendapatkan upah Rp1 juta perorang,” ulasnya.
Kini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(jhn)