Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan ini didasarkan pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026 yang telah ditandatangani bersama pada 27 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, penyesuaian ini krusial dilakukan karena beberapa faktor strategis, di antaranya penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realokasi anggaran perangkat daerah, pemanfaatan kembali sisa SiLPA 2025 hasil audit BPK, pendanaan pemulihan pascabencana tahun 2025, serta penyesuaian transfer keuangan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Dalam nota keuangan yang dipaparkan, struktur pendapatan dan belanja daerah Kota Padang mengalami perubahan signifikan, pendapatan daerah secara akumulatif diproyeksikan naik sebesar 19,74%, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Kenaikan ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp1,04 triliun (naik 1,54% atau bertambah Rp15,73 miliar).
Dan Pendapatan Transfer, mengalami penyesuaian dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun (meningkat 31,92% atau bertambah Rp488,81 miliar).
Selanjutnya tentang Belanja Daerah dengan total belanja dianggarkan meningkat sebesar 18,87%, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun, dengan rincian, Belanja Operasi menjadi Rp2,66 triliun (naik 8,06% dari semula Rp2,46 triliun) dan Belanja Modal naik signifikan sebesar 139,62% menjadi Rp529,42 miliar dari pagu awal Rp220,93 miliar.
Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) mengalami penurunan sebesar 39,73%, dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar. Selanjutnya, Belanja Transfer yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar (sebelumnya nol rupiah pada APBD induk).
Kemudian Pembiayaan Daerah dan Defisit Berimbang, penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2026 ditetapkan sebesar Rp157,48 miliar yang bersumber dari SiLPA TA 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp10,77 miliar.
“Dari rencana pendapatan dan belanja yang disampaikan, terdapat defisit belanja sebesar Rp146,71 miliar. Namun, defisit ini akan ditutupi seluruhnya oleh surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yaitu Rp146,71 miliar, sehingga Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini tetap menganut prinsip anggaran berimbang,” ujar Fadly Amran.
Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa seluruh postur dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini dirancang dengan mengedepankan prinsip keselarasan program, baik dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan erat dengan target pembangunan nasional dan provinsi yang kemudian diakomodasikan ke dalam Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026,” imbuhnya.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota berharap proses pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan legislatif dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap kiranya rancangan perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang. Dengan demikian, pada Agustus 2026, program-program dalam perubahan APBD ini sudah bisa langsung kita laksanakan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang, serta unsur forkopimda dan tamu undangan lainnya.









Komentar