Bupati PasBar Diperiksa Kejati Sumbar Selama 4 Jam Terkait Dugaan Kasus Sewa TKD

Sakato.co.id – Bupati Pasaman Barat (PasBar) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar), Senin (7/8/2023) siang.

Kedatangan Hamsuardi terjadi setelah pihak penyidik Kejati melakukan pemanggilan ke dua, dimana pada pemanggilan pertama bupati PasBar tersebut berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas luar.

Baca Juga: Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Kasus TKD, Bupati PasBar Mangkir

Bupati Pasbar tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB, tampak memakai baju putih dan peci dan langsung masuk ke gedung Kantor Kejati Sumbar menuju ruang pemeriksaan.

Kedatangan Bupati PasBar ini juga didahului dengan aksi unjuk rasa pendukungnya yang meminta pihak Kejati tidak termakan isu politisasi.

Baca Juga: Minta Bupati tak Diperiksa, KMM PasBar Datangi Kantor Kejati Sumbar

Usai diperiksa selama empat jam lamanya, orang nomor satu di PasBar tersebut keluar dari pintu belakang dan masuk ke dalam mobil, yang membuat awak media yang menunggu dari pintu depan tidak tahu, kalau Bupati Pasbar telah usai diperiksa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, didampingi kasidik Kejati Sumbar, Sumriadi, dan jajarannya mengatakan, bahwa Bupati Pasbar diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.

“Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,” katanya ketika diwawancarai awak media.

Disebutkannya, ada 30 pertanyaan yang yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan beliau sendiri.

“Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi, jadi untuk jumlah saksi saat ini ada 16 orang,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik.

“Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunys, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya memang kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita terbang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,” imbuhnya.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Pasaman Barat Datangi Kantor Kejati Sumbar Dukung Usut Dugaan Kasus TKD

Selain itu, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

“Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan sampaikan,” tegasnya.

Dalam berita sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *