Sakato.co.id – Aliansi Pemuda Pasaman Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (3/8/2023). Dimana kedtangan mereka untuk mendukung pihak Kejati Sumbar dalam penanganan beberapa kasus yang terjadi di daerah mereka.
Mereka meminta kepada pihak Kejati Sumbar, untuk mengusut dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengapresiasi kedatangan Aliansi Pemuda Pasaman Barat.
“Prinsipnya Kejati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus TKD, dan untuk yang RSUD kini sudah masuk tahap persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ujarnya.
Disebutkannya, terkait dengan kasus TKD pihaknya juga telah memanggil Bupati Pasaman Barat Hamsuardi pada tanggal 2 Agustus kemaren namun Bupati tidak dapat hadir karena ada urusan dinas.
“Alasan kenapa Bupati Pasaman Barat tidak hadir, pada pemanggilan pertama pada 2 Agustus 2023 karena ada urusan dinas, hal itu disampaikan oleh Pemda Pasaman Barat melalui surat,” imbuhnya.
Baca juga : Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Kasus TKD, Bupati PasBar Mangkir
Dia juga menjelaskan Pihak Kejati berencana akan kembali memanggil bupati tersebut dalam minggu depan, namun apabila setelah panggilan ke 3 dia tetap tidak datang maka akan dilakukan upaya yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk saksi yang kita periksa terkait kasus tersebut sudah 16 orang,” tandasnya.
Demo yang dimulai sekitar 10.30 WIB, dengan jumlah sekitar 20 orang berjalan lancar.
Dalam sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.