Sakato.co.id – Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, dikabarkan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (2/8/2023) pagi.
Pemaanggilan Hamsuardi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat pada November 2022.
Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah awak media mendatangi kantor Kejati Sumbar untuk memastikan informasi tersebut. Namun setelah menunggu sampai jam 16.00 WIB, tidak juga tampak kehadiran orang nomor satu di Pasaman Barat itu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan kepada awak media, bahwa panggilan terhadap Bupati Pasaman Barat dibenarkan.
“Ya benar, memang yang bersangkutan dipanggil dan dijadwalkan pada hari ini. Namun ia tidak bisa hadir dengan alasan dinas,” katanya kepada awak media yang telah menunggu.
Farouk mengatakan, Bupati Pasaman Barat dipanggil sebagai saksi.
“Jadi untuk jumlah saksi terkait kasus tersebut ada 15 orang,” ujarnya.
Ditegaskannya, bahwa pemanggilan terhadap Bupati Pasaman Barat merupakan panggilan pertama.
“Kalau tidak hadir maka, dipanggil kembali,” tandasnya.
Ia menceritakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.
Selain itu, pada hari yang sama Aliansi Pemuda Pasaman Barat, dikabarkan juga akan berdemonstrasi di depan Kejati Sumbar untuk menuntut hukum atas penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh Bupati Pasaman Barat. Namun terpantau dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, masa belum datang juga.
“Ya kami dapat informasi kalau ada demo, namun belum juga datang,” imbuh Farouk.