Bersinergi dengan Ombudsman, Ditlantas Polda Sumbar Akan Berantas Praktik Pungli di Samsat

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah tersebut.

Langkah ini merupakan respons atas temuan praktik pemungutan uang di luar ketentuan yang diduga marak terjadi khususnya pada bagian penggesekan cek fisik kendaraan.

banner 1080x788

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan dukungannya atas inisiatif yang diambil oleh Dirlantas Polda Sumbar, AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq.

“Ombudsman mendukung komitmen dari Dirlantas Polda Sumbar yang mencegah terjadinya peluang praktik pungutan liar,” ucap Adel saat pertemuan dengan AKBP Reza di kantornya, Kamis (17/3/2025).

Adel Wahidi berharap komitmen yang disampaikan dapat terealisasi dengan baik, sehingga peningkatan pelayanan publik dapat diwujudkan.

Ombudsman Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara periodik atas penyelenggaraan layanan publik pemerintah.

Dengan kunjungan dan komitmen yang disampaikan Dirlantas ke Kantor Ombudsman, diharapkan menjadi awal perubahan positif dalam layanan publik khususnya di Samsat Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, AKBP Reza menegaskan akan melakukan pembenahan sistem dan peningkatan kualitas layanan di Samsat.

Hal ini ditunjukkan dengan responsnya terhadap temuan Ombudsman Sumbar pada saat inspeksi mendadak yang dilakukan di Kantor Samsat Padang setelah Lebaran Idul Fitri.

Saat itu ditemukan praktek pungli pada layanan cek fisik kendaraan dengan tarif antara lima hingga sepuluh ribu rupiah, meski telah ada spanduk yang menyatakan bahwa layanan tersebut gratis.

“Kami polisi akan terus bekerja secara maksimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat Sumbar tanpa praktik pungutan liar dan lainnya,” kata AKBP Reza.

Ia pun telah memerintahkan jajarannya untuk menempatkan petugas resmi di layanan pengecekan cek fisik kendaraan, sesuai saran dari Ombudsman Sumbar, untuk memastikan transparansi dan mencegah adanya imbalan yang tidak seharusnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *