Sakato.co.id – Tidak indahkan aturan serta peringatan petugas, sejumlah payung dan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (17/7/2023) siang.
“Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas, kita amankan satu gerobak dan empat payung milik PKL,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“Tadi pagi anggota juga membantu PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan, namun siangnya PKL malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa kita bawa sebagai barang bukti,” tegas Mursalim.
Terkait penertiban ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa memang sudah sepekan personilnya bersama tim gabungan melakukan penataan kepada PKL yang ada di kawasan air mancur, jalan Pasar Raya Barat hingga jalan Permindo Padang.
Mursalim menjelaskan dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib dan indah, perlu upaya pengawasan secara continue (berkelanjutan), sehingga kedepannya para PKL bisa mematuhi aturan yang telah ada dan pasar raya kebanggaan orang padang ini kembali indah dan bersih.
“Dengan tertibnya PKL ini kita harapkan Pasar Raya kembali menjadi pusat perekonomian yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” harapnya.
(*)