Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, respon cepat aduan masyarakat Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (17/7/2023) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan pengawasan ini dalam rangka menjaga Trantibum di Kota Padang, Satpol PP akan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang melapor.
“Kita sudah respon dan kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan tersebut,” ungkap Mursalim.
Mursalim menjelaskan, saat anggota menanyakan surat izin penginapannya, penanggung jawab tidak dapat memperlihatkannya, lantaran izin disimpan oleh pemilik.
“Seharusnya izin itu dipajangkan bukan disimpan, jika memang kosan dan penginapan tersebut memiliki izinnya,” terang Mursalim.
Karna tidak bisa menunjukkan izinnya, terpaksa petugas berikan panggilan kepada pengelola kos-kosan dan penginapan tersebut.
“Kita berharap, pengelola memenuhi surat panggilan yang kita berikan dan bawa izinnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota,” tegasnya.
(*)