Jam Operasional Dilanggar, Sejumlah Wanita Diamankan dari Tempat Hiburan Malam

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Minggu (15/6/2025) dini hari, patroli intensif menyasar titik-titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan fokus utama patroli kali ini adalah Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Kawasan ini menjadi sorotan karena kerap dilaporkan sebagai lokasi kumpulnya muda-mudi hingga larut malam, bahkan di area minim penerangan yang mengkhawatirkan.

“Saat kami lakukan pengawasan di lokasi, kami menemukan satu botol minuman beralkohol Gol B. Selain itu, ada satu wanita yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diminta petugas. Wanita tersebut langsung kami amankan ke mobil Dalmas,” jelas Rio Ebu.

“Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan norma sosial,” imbuhnya.

Tak hanya kawasan rawan, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan, demi menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Sekitar pukul 03.30 WIB, patroli menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, diduga kuat telah melewati batas jam operasional. “Kami langsung menegur pemilik tempat tersebut dan mengamankan sejumlah wanita dari lokasi,” kata Rio Ebu.

Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang secara spesifik mengatur batas jam operasional tempat hiburan malam.

Proses Hukum dan Pembinaan Menanti Pelanggar Perda

Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa semua pihak yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami juga akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin mereka nantinya,” ucapnya.

Satpol PP Padang berharap insiden ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik usaha hiburan malam dan pengunjung. “Kami mengimbau agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, jangan sampai beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan. Kepada pengunjung, kami harap selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” pungkas Rio Ebu Pratama.

(*)

Komentar