6 Terdakwa Tipikor Disnakkeswan Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sakato.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang terdakwa atas kasus korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.

Majelis hakim menyatakan bahwa, keenam terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Tak hanya itu, unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

banner 1080x788

Dalam sidang tersebut, terdakwa D dan FA dihukum masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Begitu pula dengan terdakwa lainnya yang divonis sama. Hanya saja yang membedakan uang pengganti (UP) dan subsider, bagi empat terdakwa lainnya yang merupakan rekananan.

Untuk terdakwa A, diwajibkan membayar UP sebesar Rp206.092.160 juta dan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa PRS, diwajibkan membayar UP sebesar Rp248.240.000, subsider 1 tahun. Terdakwa AA dengan UP sebesar Rp305.111.380, subsider 1 tahun dan terdakwa W, dengan UP sebesar Rp208.985.000, subsider 1 tahun.

Usai pembacaan putusan yang diketuai oleh Hakim Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, membuat Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa, pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Di luar persidangan, ketua tim JPU Rahmat cs, menyatakan, sikapnya terkait putusan majelis hakim, terdapat perbedaan.

“Tentunya kami akan pikir-pikir atas putusan tersebut,” katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (5/3/2024) malam.

Sementara itu, PH salah satu terdakwa Dr.Suharizal, SH.MH, mengatakan kepada awak media, pekerjaan audit yang dilakukan kejaksaan itu dikesampingkan. Metodenya di kritik, oleh hakim, sehingga hakim menghitung sendiri.

“Putusan satu tahun dan enam bulan penjara, kami masih pikir-pikir, karena ada fakta persidangan yang harus diluruskan,” ujarnya.

Disebutkannya, ada keterangan kliennya bahwa HPS formnya kosong. Tentunya, ketika kliennya dihadirkan dalam persidangan tentu tidak menjadi pembuktiannya yang sempurna.

“Majelis hakim mengakui hasil audit inspektorat provinsi, buktinya up disandingkan. Selain itu, hakim menyoalkan adendum, artinya kami menyatakan banding dan adendum ini kami dalami,”ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa A, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.102.419.800, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yaitu PRS dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP Rp2.608.610.000.800. Terdakwa AA dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP 1.776.939.750, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan terakhir terdakwa W dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP1.877.488.655, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *