Usai Penetapan Kejari, BNNP Sumbar Musnahkan BB 140,6 Kg Ganja

Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat musnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di halaman BNNP Sumbar, Kamis (16/5/2024).

Pemusnahan BB sebanyak 140,6 kg dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, disaksikan pihak instansi terkait di wilayah Sumatera Barat.

banner 1080x788

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyebutkan pada kesempatan ini yang dimusnahkan adalah barang bukti Ganja yang berhasil disita dari Tersangka atas nama MA, RD, NA dan RI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

“Pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan 141 (Seratus Empat Puluh Satu) paket besar Ganja, seberat 141,7 Kg,” ungkap Riki.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika bahwa pemusnahan barang bukti tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat dan dalam keadaan tertentu pemusnahan tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

“Pada pemusnahan kali ini disisihkan sebanyak 1 (Satu) Gram guna Pemeriksaan secara Laboratoris, sebanyak 1.000 (Seribu) Gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan sisanya sebanyak 140.699 (Seratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Gram atau 140,6 Kg untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum di Sumatera Barat sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat baik
dari BNN, Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kita sangat mengapresiasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kumham, Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah berkolaborasi sehingga berhasil mengungkap 1 (satu) jaringan peredaran gelap Narkotika jenis ganja lintas Provinsi,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *