Sakato.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai spesialis pencuri alat-alat telekomunikasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Perumahan Fahkry Sindo Gadut, Kota Padang.
Kapolresta Padang, melalui Kasi Humas, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (26/10/2024) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Tower PT. Telkomsel yang berlokasi di Jalan Pampangan Nan XX, tepatnya di depan Gudang Natraco, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
“Kedua pelaku, Delfitra Fauzi (30) dan Tio Darmawangsa (22), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit Modul Radio RRU dan tali yang digunakan untuk memanjat tower,” ujar Ipda Yanti.
Kemudian kata Ipda Yanti, modus operandi yang dilakukan pelaku cukup rapi. Mereka memanjat tower menggunakan tali dan kemudian membawa kabur beberapa unit Modul Radio RRU.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
(*)
Komentar