Sakato.co.id – Jajaran Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku atas nama FY (36) berhasil diringkus di sebuah rumah di kampung Jambak, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu malam (26/11/2023).
Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah, melalui Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelaku ini ditangkap atas laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/XI/ 2023/SPKT/Polsek Nanggalo/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, Tanggal 25 November 2023.
“Korban dalam laporannya kehilangan satu unit sepeda motor dengan Merk Yamaha N-MAX No.Pol-5467-CAA Tahun 2023 dari teras rumahnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Berok Rakik III, Kel. Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” ungkap Adrian, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (27/11/2023).
“Tidak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan dua unit Handphone dari dalam kamarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Ipda Adrian, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil identifikasi IT kita, terdeteksi 1 unit HP yang menjadi objek dalam perkara tersebut berada dalam penguasaan saksi atas nama Ari, kemudian tim mengamankan saksi beserta barang bukti, dan setelah diinterogasi saksi menerangkan bahwa HP tersebut ia peroleh dari tersangka, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka FY. Kemudian setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan tersangka Bustami yang saat ini DPO,” ujarnya.
Saat ini kata Adrian, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.
(*)