Sakato.co.id – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan di Bukittinggi, Selasa (29/10/2024).
Pelaku yang diketahui bernama Andri Gusto, 29 tahun, warga Bukittinggi, ditangkap atas laporan korban, Dimas Arya Lufthi, 18 tahun, warga Agam. Kejadian pencurian terjadi pada 15 Agustus lalu di depan Show Koffie, Jalan Veteran Dalam, Padang.
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Bukittinggi. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2024).
Berdasarkan keterangan Polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang sedang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku membawanya ke Bukittinggi untuk digunakan sehari-hari.
“Bersama pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang dicuri,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polresta Padang,” pungkasnya.
(*)