Terungkap! Pembuang Bayi yang Ditemukan Terpotong Tiga di Bukittinggi Adalah Ibu Kandung Sendiri

Sakato.co.id – Misteri penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi tragis, terpotong menjadi tiga bagian, di pinggir ngarai Bukik Cangang, Kayu Ramang, akhirnya terkuak. Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku, yang ternyata adalah ibu kandung bayi malang tersebut.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Rully Indra Wijayanto, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial L alias IC (21), seorang janda yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan. Tersangka IC mengakui perbuatannya, didorong oleh rasa malu dan kepanikan karena hamil di luar nikah.

Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Bukit Cangang Kayu Ramang. Kondisinya sangat mengenaskan, terpisah menjadi tiga bagian: kepala yang terputus, potongan tubuh hingga pinggang, dan bagian pinggang hingga kaki.

Pengungkapan kasus ini membawa cerita pilu di baliknya. IC, yang sudah memiliki satu anak berusia empat tahun, menjalin hubungan dengan seorang pria yang kemudian menghilang setelah mengetahui kehamilannya. Merasa tertekan dan takut diketahui keluarga serta tetangga, ia menyembunyikan kehamilannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis pagi, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. IC melahirkan sendirian di toilet rumahnya. Bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis. Namun, dalam kondisi panik dan gelap mata, IC justru melakukan tindakan keji: ia menyiram bayi yang baru lahir itu hingga tak bernyawa.

Setelah meninggal, pelaku sempat mencoba membuang jasad bayi melalui lubang toilet, tetapi tidak berhasil karena ukuran bayi tidak muat. Ia kemudian membungkus jasad tak berdosa itu dengan kaus dan memasukkannya ke kantong plastik, lalu membuangnya ke jurang ngarai di belakang rumahnya.

“Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut meninggal karena disiram air setelah dilahirkan. Hasil visum sementara masih didalami untuk kepastian penyebab kematian,” jelas Kombes Pol Rully Indra Wijayanto.

Saat ini, L alias IC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang tekanan sosial dan keputusasaan yang berujung pada kejahatan memilukan.

(*)

Komentar