Air Susu Dibalas Tuba: Pria di Padang Tega Gasak Emas dan Uang Ibu Kandung Saat Korban Salat Subuh

Sakato.co.id – Kasus pencurian dalam keluarga kembali menghebohkan warga Kota Padang. Seorang pria berinisial AP (40) tega menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Pelaku kini berhasil diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah aksi nekatnya terekam kamera pengawas.

Peristiwa pilu ini bermula pada Rabu (6/5/2026) pagi. Suasana rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, awalnya tampak tenang. Korban yang saat itu pergi ke masjid untuk menunaikan salat Subuh, sama sekali tidak menaruh curiga.

Namun, sepulang dari beribadah sekitar pukul 05.22 WIB, korban mendapati kejanggalan di dalam rumahnya.

“Saat pulang, korban melihat pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharga miliknya sudah raib,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Di dalam kotak tersebut, korban menyimpan tiga buah cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Akibat ulah sang anak, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Merasa menjadi korban pencurian, Zuliani akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

Berbekal laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petunjuk terang akhirnya didapatkan petugas setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Bak menyayat hati, hasil analisis rekaman kamera pengawas justru mengarah kepada AP, yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melacak keberadaan AP. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah salah satu temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Tak butuh waktu lama, Tim Klewang melakukan penyergapan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. AP berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah brankas kayu berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Muhammad Yasin.

Atas tindakan tega terhadap orang tuanya tersebut, AP kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*)

Komentar