Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan puluhan remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Padang, Kamis (11/9/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Padang.
“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik lokasi yang berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di seputaran Kota Padang. Sangat disayangkan dari sembilan tempat yang diawasi, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran,” kata Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang.
Dirinya menjelaskan, sebanyak 26 orang remaja diamankan, yaitu sembilan orang perempuan dan 17 orang laki-laki, ada yang diamankan berpasang-pasangan dan ada juga yang tidak.
“Mereka kami tertibkan ada yang sedang berada di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelas Rio Ebu.
Ia menuturkan, jelas para pemilik usaha tersebut telah melanggar Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rio.
Rio Ebu menambahkan, 26 orang remaja beserta delapan botol minuman beralkohol tersebut diserahkan ke PPNS Pol PP untuk diproses.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tambah Rio Ebu.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.
(*)
Komentar