Sidang Tipikor Pengadaan Mesin Kakao, Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa

Sakato.co.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, yang menyeret terdakwa ZRA yang merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman dan JS yang merupakan rekanan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (18/1/2024).

Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, beragendakan putusan sela.

banner 1080x788

“Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi dan bukti kepersidangan,” putusnya,

Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman akan menghadirkan saksi pada 29 Januari 2024 mendatang.

Usai sidang, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Mulyadi,S.H, Defika Yufiandra, S.H., M.Kn bersama tim, tampak keluar dari ruang sidang.

Kasus tersebut awalnya bermula saat Kejari Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, menahan seorang pejabat di Kabupaten Padang Pariaman berinisial ZRA atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Dimana ZRA merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka ditahan terkait dengan kasus pengadaan mesin kakao disentra IKM di Kayu Taman pada tahun 2021 yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembangunan merugikan negara sekitar Rp542 juta.

Dimana kerugian tersebut muncul, karena ZRA memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao. Namun, mesin yang dibeli melalui rekanan itu tidak kunjung tiba.

Sebelum penahanan terhadap ZRA, Kejari Kota Pariaman juga telah menahan rekanan pengadaan mesin produksi kakao tersebut berinisial JS pada hari Rabu (27/9/2023).

Sehingga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao sampai hari ini berjumlah dua orang. Keduanya dititipkan ditahanan Polres Pariaman.

Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu.

Ia mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai ditangani oleh Kejari Pariaman diawal 2022. Ketika itu masih dalam proses lidik, kemudian masuk ke tahap penyidikan pada tahun 2023.

Sejak kasus tersebut diusut oleh Kejari Pariaman, pihak tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara akibat kasus itu.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *