Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Miliaran Rupiah di Bukittinggi Terancam Hukuman Mati

Sakato.co.id – Tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, yang bernilai miliaran rupiah terancam hukuman mati.

“Tersangka berinisial DN berusia 29 tahun ditangkap di daerah Baso pada Sabtu, 4 April 2026,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, Senin, 6 April 2026.

Ia menyampaikan tersangka ditangkap oleh tim gabungan TNI Korem Wirabraja dan Kodim Agam serta kepolisian Polresta Bukittinggi dengan barang bukti berupa sabu, ganja, inex dan pil ekstasi di kediaman tersangka.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 3.500 jiwa,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Ruly, menjelaskan, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di Bukittinggi yang merupakan jalur perlintasan.

Barang bukti yang didapatkan antaranya 130 paket narkotika dengan berat bersih 881,26 gram, pil ekstasi dan inex serta 1,6 kilogram ganja kering.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika palsu jenis sabu yang diduga adalah tawas seberat 1,1 kilogram.

“Kemungkinan tawas, namun akan dicek lebih lanjut di Laboratorium Forensik. Turut diamankan uang yang diduga hasil transaksi Rp 1,4 juta, telpon genggam, timbangan digital, kemasan plastik dan lainnya,” kata Kapolresta.

Di dalam menjalankan aksinya, barang tersebut dipecah menjadi ukuran kecil, sedang, dan besar untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi. Sebagian dikemas dalam bentuk makanan ringan.

Polisi mengungkap dari keterangan sementara tersangka, narkotika ini didapatkan dari Provinsi Riau, sementara sabu palsu diperoleh dari Provinsi Sumatera Utara.

“Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah kita tentukan sebelumnya dan telah menjalankan aksinya selama enam bulan,” ungkapnya.

Terhadap tersangka DN, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang diduga merupakan bandar besar inisial G dan E. Kapolresta ikut menegaskan siapa saja yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika terus diburu.

 

 

 

Komentar

News Feed