Sakato.co.id – Dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat, memberikan remisi umum kepada 3.334 narapidana dan anak pidana di Lembaga Permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara di wilayah Sumbar, Kamis (17/8/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-
78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera, mengusulkan remisi sebanyak 3.640 usulan bagi
Narapidana dan Anak yang berada di UPT Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Barat.
“Dari usulan tersebut, kemudian disetujui sebanyak 3.334 orang narapidana dan anak pidana mendapat remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ini. 3.300 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan 34 orang mendapat remisi bebas. Untuk pengusulan yang tidak disetujui berjumlah 306 orang,” ungkapnya.
Haris Sukamto menambahkan, di Sumbar sendiri pada saat ini terdapat 26 UPT Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 Lembaga Pemasyarakatan, 8 Rumah Tahanan Negara, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak, 2 Balai Pemasyarakatan dan 1 (satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
“Pada saat ini UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sumbar memiliki daya tampung sebesar 3.621 orang. Sedangkan jumlah hunian telah mengalami over kapasitas sebanyak 75,69 % dengan jumlah sebanyak 6.362 tahanan,” jelasnya.
Haris Sukamto menambahkan juga, hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat yang didapat dengan cara memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia,” kata dia.
(*)