Tersandung Kasus Gratifikasi Proyek Pembangunan Kampus, Mantan Bendahara UIN IB Padang Ditahan Kejati Sumbar

Sakato.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan DE, mantan Bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang periode 2020. DE dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Saat ini, tersangka DE dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang.

“DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Arjuna dalam konferensi pers, Kamis malam.

Kasus ini bermula saat DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN IB Padang rentang tahun 2020 hingga 2023. Di tengah proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang (tahun anggaran 2019-2022), DE diduga menerima guyuran uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar.

Uang tersebut diserahkan oleh IM, yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP), yang bersangkutan kini telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, alur aliran dana tersebut terungkap sebagai berikut:

– Tujuan Awal: Uang miliaran tersebut sebenarnya diniatkan untuk diberikan kepada Rektor UIN IB Padang.

– Sikap Rektor: Rektor dengan tegas menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

– Tindakan Tersangka: Karena ditolak, uang tersebut seharusnya dikembalikan oleh DE kepada IM. Namun, DE justru menggelapkan uang tersebut dan diduga kuat menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelas Arjuna.

Atas tindakan nekatnya tersebut, DE kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang berat. Kejati Sumbar menyangkakan DE dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Masa penahanan pertama bagi DE akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, sementara jaksa penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.

(*)

 

 

Komentar