Buron 5 Bulan, DPO Korupsi Kredit Bank BUMN Rp34 Miliar Ditangkap di Jakarta

Sakato.co.id – Pelarian BSN, tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen, akhirnya kandas. Buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026 ini berhasil diringkus tim gabungan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) kemarin.

Usai ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumatra Barat (Sumbar), BSN langsung diterbangkan ke Padang. Tersangka tiba di Kantor Kejati Sumbar pada Kamis (18/6/2026) malam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, menjelaskan bahwa BSN terjerat kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit yang dikucurkan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan terstruktur dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi tersebut sepanjang periode 2012 hingga 2020.

“Dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai Rp34 miliar. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Mukhlis dalam konferensi pers di lobi Kantor Kejati Sumbar, Kamis malam.

Saat memberikan keterangan, Wakajati didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara.

Mukhlis menambahkan, penangkapan ini merupakan buah dari komitmen kejaksaan dalam memburu para pelaku korupsi. Sebelum diringkus di Jakarta, BSN dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan di daerah.

“Yang bersangkutan resmi masuk DPO sejak Januari 2026 karena mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut,” tegas Mukhlis. Beruntung, saat disergap di Jakarta, tersangka tidak memberikan perlawanan berarti.

Sementara itu, Kajari Padang Koswara merinci bahwa Surat Penetapan DPO terhadap BSN sebenarnya telah diterbitkan sejak 22 Januari 2026 lalu. Sebelum diterbangkan ke Padang, tersangka sempat dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setibanya di Padang, pihak kejaksaan bergerak cepat. Koswara memastikan bahwa BSN akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang. Meski berstatus tersangka, Kejaksaan menjamin seluruh hak-hak hukum BSN akan terpenuhi selama masa pemeriksaan.

Kejaksaan juga memberi sinyal tidak akan mengulur-ulur waktu untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

“Setelah pemeriksaan BSN sebagai tersangka selesai, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera kami lakukan agar kasus ini mendapat kepastian hukum,” pungkas Koswara.

(*)

 

Komentar