Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial TS, pelaku pencurian di Rumah Makan (RM) Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Aksi nekat pelaku yang menggasak komoditas hasil laut tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menerangkan bahwa dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendap-endap memasuki area rumah makan. TS kemudian membuka box pendingin (freezer) dan menguras sejumlah hasil laut yang ada di dalamnya.
“Pelaku mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan. Akibat kejadian ini, pemilik warung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta,” ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/5/2026).
Begitu menerima laporan dari korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tidak butuh waktu lama, tepat sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Kota Padang,” tegas Kompol Yasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Padang. Saat ini, TS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(*)







Komentar