Tak Indahkan Peringatan, Lapak PKL di Jalan Pattimura Padang Diamankan Satpol PP

Sakato.co.id – Tidak indahkan surat peringatan petugas, lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas trotoar Jalan Pattimura ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Senin (10/6/2024).

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban itu dilakukan karena PKL tersebut jadikan trotoar sebagai tempat berjualan sehingga menganggu akses pejalan kaki, selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

banner 1080x788

“Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar. Karena tidak mengindahkan petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL tersebut,” ungkap Chandra.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menghimbau agar Para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan Kota.

Tiga lapak PKL yang ada di jalan Pattimura tersebut dilakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar, kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *