<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Budiman &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/budiman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jul 2024 10:12:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Budiman &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sempat Bebas, Kejari Padang Terima Putusan Kasasi Budiman</title>
		<link>https://sakato.co.id/sempat-bebas-kejari-padang-terima-putusan-kasasi-budiman/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sempat-bebas-kejari-padang-terima-putusan-kasasi-budiman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 10:02:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=7749</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi, terhadap BudimanThe post <a href="https://sakato.co.id/sempat-bebas-kejari-padang-terima-putusan-kasasi-budiman/">Sempat Bebas, Kejari Padang Terima Putusan Kasasi Budiman</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi, terhadap Budiman yang terjerat kasus pemalsuan surat-surat kendaraan.</p>
<p>Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera mengatakan terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung (MA) RI.</p>
<p>&#8220;Dalam amar putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang,&#8221; katanya, Senin (29/7/2024).</p>
<p>Dia juga mengatakan dengan putusan dari MA tersebut, maka membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.</p>
<p>Selain itu, hasil dari putusan kasasi tersebut adalah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun.</p>
<p>&#8220;Selain itu juga memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,&#8221; kata Kasi Intel Kejari Padang tersebut.</p>
<p>Disebutkannya, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Selain itu, katanya, dalam eksekusi Budiman, nantinya pihak Kejari Padang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).</p>
<p>&#8220;Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel terkait perkara Pidsus masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pada berita sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,&#8221; kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4/2024).</p>
<p>Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir.</p>
<p>Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini dibulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu. Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sempat-bebas-kejari-padang-terima-putusan-kasasi-budiman/">Sempat Bebas, Kejari Padang Terima Putusan Kasasi Budiman</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sempat-bebas-kejari-padang-terima-putusan-kasasi-budiman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Surat, Budiman Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://sakato.co.id/sidang-pemalsuan-surat-budiman-dituntut-1-tahun-dan-6-bulan-penjara/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sidang-pemalsuan-surat-budiman-dituntut-1-tahun-dan-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 14:11:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pemalsuan surat]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=4249</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra BaratThe post <a href="https://sakato.co.id/sidang-pemalsuan-surat-budiman-dituntut-1-tahun-dan-6-bulan-penjara/">Sidang Pemalsuan Surat, Budiman Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menuntut terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.</p>
<p>Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, saat ditemui di ruangannya mengatakan, terdakwa dituntut oleh JPU selama satu tahun dan enam bulan penjara. Dimana tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>
<p>&#8220;Bahwasanya JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP,&#8221; kata Budi Sastera, Jumat (19/1/2024).</p>
<p>Dimana Budi mengatakan dari penilaian jaksa hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa dinilai berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.</p>
<p>Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Asnil cs, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan.</p>
<p>Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-pemalsuan-surat-budiman-dituntut-1-tahun-dan-6-bulan-penjara/">Sidang Pemalsuan Surat, Budiman Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sidang-pemalsuan-surat-budiman-dituntut-1-tahun-dan-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Budiman</title>
		<link>https://sakato.co.id/majelis-hakim-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-yang-di-ajukan-terdakwa/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/majelis-hakim-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-yang-di-ajukan-terdakwa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 06:25:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1252</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwaThe post <a href="https://sakato.co.id/majelis-hakim-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-yang-di-ajukan-terdakwa/">Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Budiman</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.</p>
<p>Sidang yang diketahui oleh Eka Prasetya Budi Dharma, pada Kamis (10/8/2023) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.</p>
<p>Dalam sidang tersebut Majelis hakim menolak Eksepsi dari PH Budiman, namun untuk pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh terdakwa Majelis hakim menerima dengan putusan menjadi tahanan kota.</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-surat-terdakwa-budiman-ditunda/">Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Budiman Ditunda</a></strong></p>
<p>Menanggapi hal tersebut, terdakwa Budiman sangat bersyukur.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah terimakasih, kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya menjadi tahanan kota,&#8221;katanya, ketika diwawancarai melalui via telepon, Jumat (11/8/2023).</p>
<p>Dijelaskan, bahwa alasan mengapa dirinya ditahan, karena alasan subjektif, yaitu melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/jaksa-kesampingkan-eksepsi-budiman-saat-sidang-lanjutan-dugaan-kasus-pemalsuan-surat/">Jaksa Kesampingkan Eksepsi Budiman Saat Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat</a></strong></p>
<p>&#8220;Rasanya tidak mungkin kalau, saya akan melarikan diri, rumah saya jelas, jarak rumah dengan Pengadilan Negeri Padang dekat. Tidak mungkin pula saya menghilangkan barang bukti, kan sudah kejaksaan, apalagi mengulangi perbuatan yang sama kan sudah lama kejadiannya,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Budiman juga mengaku, bahwa pada P21 ia telah mengajukan tahanan namun ditolak.</p>
<p>&#8220;Tetapi pada waktu persidangan dimulai saya, juga telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim sebanyak tiga kali. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,&#8221;</p>
<p>&#8220;Kita minta jaminan kepada anak dan istri, Alhamdulillah dikabulkannya,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Budiman mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan juga kepada kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Saya sangat berterima kasih banyak&#8221;ucapnya.</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/sidang-kasus-penipuan-pimpinan-partai-masyumi-sumbar-budiman-ajukan-eksepsi/">Sidang Kasus Penipuan, Pimpinan Partai Masyumi Sumbar Budiman Ajukan Eksepsi</a></strong></p>
<p>Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/majelis-hakim-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-yang-di-ajukan-terdakwa/">Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Budiman</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/majelis-hakim-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-yang-di-ajukan-terdakwa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Budiman Ditunda</title>
		<link>https://sakato.co.id/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-surat-terdakwa-budiman-ditunda/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-surat-terdakwa-budiman-ditunda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 10:05:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pemalsuan surat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=928</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwaThe post <a href="https://sakato.co.id/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-surat-terdakwa-budiman-ditunda/">Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Budiman Ditunda</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.</p>
<p>Sidang yang dimulai pada sore kemarin, membuat terdakwa Budiman, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) kecewa.</p>
<p>&#8220;Sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan, karena putusan sela belum siap, untuk itu sidang dilanjutkan pekan depan,&#8221;kata hakim ketua sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, Selasa (1/8/2023).</p>
<p>Baca juga : <strong><a href="https://sakato.co.id/jaksa-kesampingkan-eksepsi-budiman-saat-sidang-lanjutan-dugaan-kasus-pemalsuan-surat/">Jaksa Kesampingkan Eksepsi Budiman Saat Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat</a></strong></p>
<p>Sebelum sidang ditutup, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Asnil Abdillah SH, Starjaya,SH, Ruby Zairul Hermando SH, dan Nasrul, SH, mengajukan surat jaminan kepada majelis hakim. Namun surat tersebut akan dijawab oleh majelis hakim pada minggu depan bersamaan dengan putusan sela.</p>
<p>Di luar persidangan, PH terdakwa, berharap agar majelis hakim mengabulkannya.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu saja jawaban dari majelis hakim,&#8221;katanya ketika ditanya awak media.</p>
<p>Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.</p>
<p>Baca juga : <strong><a href="https://sakato.co.id/sidang-kasus-penipuan-pimpinan-partai-masyumi-sumbar-budiman-ajukan-eksepsi/">Sidang Kasus Penipuan, Pimpinan Partai Masyumi Sumbar Budiman Ajukan Eksepsi</a></strong></p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-surat-terdakwa-budiman-ditunda/">Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Budiman Ditunda</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-surat-terdakwa-budiman-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
