Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi, terhadap Budiman yang terjerat kasus pemalsuan surat-surat kendaraan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera mengatakan terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung (MA) RI.
“Dalam amar putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang,” katanya, Senin (29/7/2024).
Dia juga mengatakan dengan putusan dari MA tersebut, maka membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.
Selain itu, hasil dari putusan kasasi tersebut adalah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun.
“Selain itu juga memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Padang tersebut.
Disebutkannya, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, katanya, dalam eksekusi Budiman, nantinya pihak Kejari Padang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel terkait perkara Pidsus masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.
“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4/2024).
Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir.
Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.
“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini dibulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu. Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.
(*)