Sakato.co.id – Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, menekankan peran penting Tim Pakar sebagai orang-orang berpengetahuan luas dan berpengalaman di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Hal itu disampaikan dalam pengarahan umum kepada Tim Pakar/Tim Ahli DPRD Sumbar tahun 2024.
“Mereka bertugas mendukung kegiatan kedewanan, memberikan masukan, pandang, dan analisis kajian untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik bagi DPRD maupun pemerintah daerah,” ungkap Supardi, Jumat (16/2/2024).
Ia menyampaikan bahwa anggota DPRD, berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Seringkali terpilih bukan karena memiliki kemampuan lebih, melainkan karena melalui proses demokrasi dalam perpolitikan.
“Oleh karena itu, dukungan, support, dan analisis kajian dari Tim Pakar DPRD diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan yang cerdas terhadap anggota DPRD dalam menentukan kebijakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Sumbar menurut Supardi dikenal dengan sumber daya manusia yang cerdas, namun saat ini terlihat tenggelam dalam kemajuan Indonesia. Dia berharap Tim Pakar dapat memberikan pemikiran cerdas, bermutu, dan inovatif untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan pembangunan daerah.
Ia juga mengatakan bahwa Tim Pakar tidak boleh kaku dalam bekerja dan harus membangun sinergi serta berkolaborasi secara terpadu. Tim Pakar DPRD Sumbar diharapkan dapat berorientasi profesional, berintegritas, dan berdedikasi untuk melahirkan analisis bermutu dan kajian yang komprehensif. Setiap analisis kajian harus tetap dalam koridor pimpinan DPRD dan pemerintah daerah, tanpa tersebar ke mana-mana.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, menegaskan bahwa Tim Pakar DPRD berada dalam koordinasi sekretariat DPRD, dengan penugasan dan kegiatan tim pakar di bawah komando sekretaris dewan.
“Semua proses harus berada dalam satu pintu koordinasi yang utuh, sesuai dengan permintaan pimpinan dan aktifitas kegiatan AKD dalam menyelesaikan tugas dan fungsi kedewanan, baik dalam pembentukan perundang-undangan, pengawasan, dan anggaran,”pungkasnya.
(*)