Sisir Sejumlah Kafe Karaoke di Padang, 14 Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Pada Sabtu (9/5/2026) dini hari, petugas menyisir sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang dilaporkan membandel terkait jam operasional.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana. Ia mengungkapkan, tindakan tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam.

“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tempat hiburan tersebut masih melayani pelanggan hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, batas operasional tempat hiburan malam maksimal hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Albana menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah. Tak hanya soal jam operasional, petugas juga mengamankan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” tegasnya.

Menurut Albana, para pelaku usaha ini telah melanggar dua aturan utama, yakni:

– Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

-Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ke-14 wanita tersebut langsung digelandang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih mendalam.

“Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” tambah Albana.

Menutup keterangannya, Albana mengimbau keras kepada seluruh pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam di Kota Padang agar kooperatif dan mematuhi aturan.

“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” pungkasnya.

(*)

 

Komentar