Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak tegas guna memastikan fungsi fasilitas umum (fasum) kembali dirasakan masyarakat. Pada Senin (27/4/2026), petugas melakukan patroli pengawasan dan penertiban intensif di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Operasi ini menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggelar dagangan di atas trotoar dan badan jalan, yang selama ini kerap memicu kemacetan serta mengganggu akses pejalan kaki.
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, petugas menyisir sejumlah titik rawan. Dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan pedagang yang membandel dengan memanfaatkan fasilitas publik sebagai tempat berjualan.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL yang terbukti melanggar aturan. Barang-barang tersebut langsung diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih menemukan adanya pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Sebagai tindakan nyata, beberapa barang dagangan kami amankan ke Mako,” ujar Harvi Dasnoer di sela-sela penertiban.
Kendati melakukan tindakan penyitaan, Harvi menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Petugas di lapangan tetap memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban kota.
“Selain penertiban, kami terus memberikan edukasi agar para pedagang memiliki kesadaran untuk tidak lagi berjualan di atas fasilitas umum. Hal ini demi kenyamanan dan keindahan kota kita bersama,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak bagi para pejalan kaki di Kota Padang.
(*)









Komentar