Sakato.co.id – Drama hukum kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kembali memanas di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Kamis (5/2/2026). Tersangka berinisial BSN melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Kali ini, fokus utama gugatan tertuju pada keabsahan penyitaan uang senilai Rp17,5 miliar.
Dalam persidangan keempat yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli tersebut, Kuasa Hukum BSN, Suharizal, membongkar sejumlah kejanggalan terkait prosedur penyitaan alat bukti oleh jaksa.
Suharizal menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, di media massa yang mengklaim telah menyita uang belasan miliar rupiah dari sebuah bank pelat merah. Namun, ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Penyitaan itu dilakukan sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dana yang disita berasal dari pelunasan lelang agunan yang sah, bukan dari hasil tindak pidana,” tegas Suharizal.
Lebih jauh, pihak BSN menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan krusial: penyitaan dana perbankan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap batal demi hukum.
Suharizal juga menemukan adanya kontradiksi antara pernyataan pimpinan Kejari di media dengan jawaban jaksa dalam persidangan.
Kajari Padang: Menyatakan telah melakukan penyitaan uang Rp17,5 miliar.
Jaksa Persidangan: Dalam jawaban tertulis, mengonfirmasi tidak ada penyitaan.
“Di kacamata kami, ini bisa menjadi pidana baru karena ada unsur kebohongan atau hoaks yang disampaikan ke publik oleh pihak Kejari,” tambahnya.
Menanggapi gempuran gugatan tersebut, Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, tetap optimistis bahwa seluruh prosedur yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan (sah).
Budi menekankan satu poin krusial yang menurutnya menggugurkan hak gugat pemohon: Status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BSN.
“Tersangka BSN saat ini sudah berstatus DPO. Berdasarkan hukum, mereka yang berstatus DPO tidak sah untuk mengajukan praperadilan. Kami tetap berpegang pada hasil praperadilan pertama yang menyatakan penyelidikan dan administrasi kami sudah sah,” ujar Budi.
Pihak Kejaksaan kini memilih untuk menunggu hasil keputusan hakim terkait dinamika yang muncul dalam persidangan kedua ini.
(*)









Komentar