OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Prolife ke Kejari Jaksel

Sakato.co.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perasuransian yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. HS sendiri merupakan Pemegang Saham Pengendali dari perusahaan asuransi tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa proses penyerahan tersangka terbagi di dua tempat. Karena HS saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani masa tahanan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, proses administrasi tersangka dilakukan di Lapas.

“Proses penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena yang bersangkutan tengah menempuh masa hukuman dari perkara sebelumnya. Sementara untuk pelimpahan barang bukti secara fisik dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK per tanggal 13 Oktober 2023.

Saat itu, OJK memerintahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar. Angka tersebut mengacu pada laporan keuangan bulanan perusahaan per 30 September 2023. Karena dinilai tidak kooperatif dan gagal memenuhi kewajiban, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Sebagai komitmen nyata untuk memulihkan hak-hak para pemegang polis yang dirugikan, penyidik OJK bergerak cepat melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka. Total taksiran nilai aset yang disita mencapai Rp114 miliar, dengan rincian:

1. Tanah & Bangunan: 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai mencapai Rp20,9 miliar.

2. Uang Tunai: Deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.

3. Saham: Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai menyentuh Rp72 miliar.

Atas tindakan pidana ini, HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam menuntaskan kasus ini, OJK menegaskan tidak berjalan sendiri. Lembaga pengawas keuangan ini aktif berkoordinasi dengan lintas instansi, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, hingga Kementerian ATR/BPN.

Agus menegaskan, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, dan memastikan perlindungan hukum bagi konsumen serta masyarakat luas.

(*)

Komentar