Sakato.co.id – Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa lapak yang ditinggalkan pemiliknya dan masih berada di atas trotoar.
Karena menempati fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, lapak-lapak tersebut diamankan oleh petugas sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S Sos, M.M menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat mencari nafkah atau menjalankan usaha. Namun, aktivitas berjualan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
”Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima agar bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
”Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” tutupnya.
(*)



Komentar